Pemprov Kalteng Akui Tak Bisa Bubarkan GRIB Jaya Meski Ditolak Warga
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya yang kontroversial. Hal ini disampaikan meski ormas tersebut kerap ditolak warga dan terlibat dugaan aksi premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun, menegaskan pembubaran ormas bukanlah wewenang pemerintah daerah. “Yang berhak membubarkan adalah lembaga yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI, bukan pemprov,” kata Katma di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/6).
Pernyataan ini muncul setelah GRIB Jaya Kalteng kembali menuai sorotan. Kepolisian telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman di Kabupaten Barito Selatan.
Evaluasi Tanpa Justifikasi
Katma mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap GRIB Jaya Kalteng. Namun, mengingat ormas ini baru berdiri di provinsi tersebut, pemerintah tidak dapat menyimpulkan apakah organisasi ini bermasalah secara keseluruhan.
“GRIB Jaya baru berdiri di Kalteng. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan dan menjustifikasi kalau ormas ini bermasalah di Kalteng, meskipun ada persoalan di daerah lain,” ujar Katma.
Dia menekankan pemerintah tetap memberikan penilaian yang adil terhadap ormas tersebut, meski eksistensinya ditolak di banyak daerah.
Hak Berserikat vs Tuntutan Pembubaran
Sekelompok masyarakat Kalteng beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPD GRIB Jaya Kalteng. Menanggapi hal ini, Katma mengingatkan soal kebebasan berserikat dan berhimpun.
