CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya yang kontroversial. Hal ini disampaikan meski ormas tersebut kerap ditolak warga dan terlibat dugaan aksi premanisme.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun, menegaskan pembubaran ormas bukanlah wewenang pemerintah daerah. “Yang berhak membubarkan adalah lembaga yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI, bukan pemprov,” kata Katma di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/6).

Pernyataan ini muncul setelah GRIB Jaya Kalteng kembali menuai sorotan. Kepolisian telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman di Kabupaten Barito Selatan.

Evaluasi Tanpa Justifikasi

Katma mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap GRIB Jaya Kalteng. Namun, mengingat ormas ini baru berdiri di provinsi tersebut, pemerintah tidak dapat menyimpulkan apakah organisasi ini bermasalah secara keseluruhan.

“GRIB Jaya baru berdiri di Kalteng. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan dan menjustifikasi kalau ormas ini bermasalah di Kalteng, meskipun ada persoalan di daerah lain,” ujar Katma.

Dia menekankan pemerintah tetap memberikan penilaian yang adil terhadap ormas tersebut, meski eksistensinya ditolak di banyak daerah.

Hak Berserikat vs Tuntutan Pembubaran

Sekelompok masyarakat Kalteng beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPD GRIB Jaya Kalteng. Menanggapi hal ini, Katma mengingatkan soal kebebasan berserikat dan berhimpun.

“Kembali lagi pada kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Itu adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang, sehingga eksistensinya tetap diperbolehkan,” kata dia.

Meski demikian, Katma memastikan eksistensi ormas tersebut tetap dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah.

Sanksi Bertahap, Pisahkan Ormas dan Oknum

Pemerintah Kalteng mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap seluruh ormas di daerah itu, termasuk GRIB Jaya. Jika ada ormas yang membuat gaduh atau melakukan premanisme, sanksi akan diberikan secara bertahap.

“Sanksi dimulai dari pembinaan, teguran, bahkan sampai dengan kami mengusulkan untuk dibubarkan,” jelas Katma.

Khusus untuk kasus dugaan premanisme, pemerintah akan memisahkan antara lembaga ormas dengan oknum pelaku. “Dipisah dulu antara lembaganya dengan oknumnya. Untuk lembaga ormasnya kami tetap melakukan pembinaan agar jangan keluar jalur,” tutur Katma.

Sementara itu, jika ada oknum yang melakukan tindak pidana, urusan tersebut akan diserahkan kepada kepolisian. “Karena itu terkait unsur pidana, maka urusan aparat penegak hukum. Lembaga itu tidak bersalah, tetapi jadi bersalah karena oknum,” pungkas Katma.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita