Pemprov Kalteng Akui Tak Bisa Bubarkan GRIB Jaya Meski Ditolak Warga
“Kembali lagi pada kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Itu adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang, sehingga eksistensinya tetap diperbolehkan,” kata dia.
Meski demikian, Katma memastikan eksistensi ormas tersebut tetap dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah.
Sanksi Bertahap, Pisahkan Ormas dan Oknum
Pemerintah Kalteng mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap seluruh ormas di daerah itu, termasuk GRIB Jaya. Jika ada ormas yang membuat gaduh atau melakukan premanisme, sanksi akan diberikan secara bertahap.
“Sanksi dimulai dari pembinaan, teguran, bahkan sampai dengan kami mengusulkan untuk dibubarkan,” jelas Katma.
Khusus untuk kasus dugaan premanisme, pemerintah akan memisahkan antara lembaga ormas dengan oknum pelaku. “Dipisah dulu antara lembaganya dengan oknumnya. Untuk lembaga ormasnya kami tetap melakukan pembinaan agar jangan keluar jalur,” tutur Katma.
Sementara itu, jika ada oknum yang melakukan tindak pidana, urusan tersebut akan diserahkan kepada kepolisian. “Karena itu terkait unsur pidana, maka urusan aparat penegak hukum. Lembaga itu tidak bersalah, tetapi jadi bersalah karena oknum,” pungkas Katma.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
