“Kalau ilegal tidak bisa dikatakan, karena ada perizinan. Tetapi pada tahun 2017 ada pencabutan izin tambang dari Kementerian,” jelasnya.
Agustan menegaskan, dalam struktur kewenangan kehutanan dan pertambangan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk melakukan penertiban langsung. Seluruh keputusan terkait izin dan penertiban kawasan hutan menjadi domain pemerintah pusat, sementara Pemda berperan memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan.
Pengambilalihan lahan PT AKT oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai Agustan sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Pemda selama ini. Meski memakan waktu bertahun-tahun, langkah penertiban akhirnya terealisasi.
Sebelumnya, Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang batubara seluas 1.699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penertiban dilakukan terhadap PT AKT yang beroperasi tanpa izin. Perusahaan tersebut terus melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut sejak 2017.
Pencabutan izin PT AKT terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga 15 Desember 2025.
Hasil audit Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran perizinan. Perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01/MEN/2025, PT AKT menghadapi kewajiban membayar denda sekitar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut dikalkulasi dari kewajiban denda sebesar Rp354 juta per hektare.
