CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebagai upaya memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong pembenahan tata kelola birokrasi secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kalteng, Senin, 28 Juli 2025. SPI disebut sebagai alat ukur strategis yang tak hanya menilai kinerja administrasi, tapi juga menguji konsistensi nilai-nilai integritas di dalam tubuh pemerintahan.
“Survei ini bukan sekadar formalitas tahunan. Ini instrumen penting untuk menilai kualitas pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan,” kata Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya.
SPI 2025 mencakup 12 indikator utama, mulai dari pelaksanaan tugas organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga transparansi informasi publik dan pelaporan gratifikasi. Selain itu, survei juga menyasar kualitas layanan publik dan efektivitas pengendalian konflik kepentingan.
Hingga akhir Juli, data populasi yang dihimpun mencakup 2.644 aparatur sipil negara (ASN) sebagai responden internal, 2.739 pihak eksternal seperti penerima layanan dan penyedia barang/jasa, serta 287 narasumber ahli independen.
Leonard mengakui ada kendala teknis pada tahap awal pendataan. Beberapa data pegawai, seperti alamat surel, nomor WhatsApp, hingga riwayat jabatan belum terverifikasi, sementara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki buku tamu digital yang memadai.
Tinggalkan Balasan