Penemuan Kios Pupuk Bersubsidi yang Berjualan Tidak sesuai Ketentuan
Surat teguran itu untuk dapatnya tidak mengulangi lagi menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai HET.
Sedangkan satu kios penjual pupuk bersubsidi Pulung Kencana tidak diberikan surat teguran tertulis, dikarenakan dalam penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak hanya itu, bagi kios pupuk yang melanggar aturan atau tetap menjual pupuk yang tidak sesuai HET, akan diberikan sanksi tegas yaitu menutup kios tersebut dan tidak menjual lagi pupuk bersubsidi maupun non subsidi.
Hal lain yang sudah dibuktikan pada saat melakukan sidak, empat kios pupuk yang disidak oleh Tim Satgas BUS PATAS Pupuk bahwa ketersediaan pupuk di setiap kios itu masih banyak dan mencukupi untuk kebutuhan para petani.
Artinya dinyatakan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi maupun pupuk non bersubsidi.
Tidak semua yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Dengan perkembangan teknologi yaitu sistem digitalisasi ini, dalam penyaluran dan penebusan pupuk menjadi salah satu upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Oleh karena itu, melalui aplikasi rekan petani hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios mitra untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan setelah melakukan penelusuran pada kios-kios penjulan pupuk bersubsidi, tiga kios telah ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam melakukan proses penjualan pupuk bersubsidi. Seperti harga jual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).