CYRUSTIMES, JAKARTA – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi hukum karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang sebelumnya dikelola oleh badan usaha milik daerah.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, mengatakan pengalihan pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.
“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan.
Ia menjelaskan, indikasi kerugian negara tidak dapat ditentukan secara spekulatif. Penghitungan kerugian harus melalui proses audit resmi oleh lembaga berwenang setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.
“Penghitungan kerugian keuangan negara umumnya dilakukan oleh BPKP berdasarkan data dari penyidik. Mereka melihat modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar,” kata Magda.
Menurutnya, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengelola aset daerah, tetapi juga dapat menjangkau pihak penerima manfaat apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.