CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Nama Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok. Pengamat hukum dan politik, Eman Supriyadi, menduga adanya keterlibatan bupati dalam pengaturan pemenang tender proyek tersebut.
“Bupati Eddy Raya berperan signifikan sejak awal. Dia yang memperkenalkan Deddy Bahtiar dari PT. PMJ kepada dr. Leonardus P. Lubis, Sp.OG sebelum proses tender bahkan dimulai. Ini bukti kuat adanya pengaturan pemenang lelang,” ungkap Eman kepada media, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Eman, intervensi bupati tidak hanya sebatas memperkenalkan pihak-pihak terkait. Ia menduga ada campur tangan lebih jauh yang memungkinkan PT. PMJ memenangkan tender meski tidak memenuhi seluruh persyaratan.
“Pokja ULP menjadi kunci utama, tapi mereka tidak mungkin berani meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat tanpa restu dari atas,” tegas pengamat yang juga anggota Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA) tersebut.
Tuduhan ini sejalan dengan kesaksian Eddy Raya sendiri dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur RSUD, dr. Leonardus Panangian Lubis pada 21 Januari lalu. Dalam persidangan tersebut, Eddy mengakui mengenal Debi Bahtiar sebagai agen distributor penyedia alat kesehatan dan mempertemukan Debi dengan dr. Leo. Ketika ditanya tentang tujuan perkenalan tersebut, Eddy hanya menjawab, “Untuk referensi saja, Yang Mulia.”
Eman mengklaim memiliki bukti kuat terkait ketidakberesan proyek tersebut, termasuk dokumentasi foto kondisi ruang operasi terintegrasi pada Maret 2019. Lebih mengejutkan, ia mengaku menerima telepon misterius yang diduga terkait dengan lingkaran dekat bupati.
“Sekitar jam 18.00 Jumat kemarin ada telepon mencurigakan. Tidak secara eksplisit mengancam, tapi jelas mengisyaratkan sesuatu. Saya yakin ini upaya intimidasi,” ungkapnya.
Pengamat tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk menjadikan Bupati Eddy Raya sebagai fokus utama pemeriksaan, bersama dengan Pokja ULP, dr. Leonardo, dan Deddy Bahtiar dari PT. PMJ. Ia juga mengancam akan mengorganisir aksi massa dan membawa kasus ini ke level nasional jika pengusutan tidak berjalan maksimal.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Direktur RSUD dr. Leonardus Panangian Lubis sebagai terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam perkembangan lain, kuasa hukum dr. Leo juga telah melaporkan dua eks Kapolres Barito Selatan dan seorang oknum jaksa ke Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
