KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas merapikan kembali urusan aset daerah. Selasa pagi, (23/12) di kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM), digelar rapat koordinasi yang menandai penyerahan pengelolaan Pasar Ikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai. Hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kusmiatie, Kepala DPPKUKM Apendi, Kepala DKPP Vitrianson, serta perwakilan BKAD, BAPENDA, dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Usis menegaskan, penyerahan pengelolaan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

“Pengelolaan aset harus jelas sejak awal, tertib, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Usis dalam arahannya.

Pasar Ikan, menurut Usis, merupakan aset milik DKPP. Pada periode sebelumnya, pengelolaannya sempat berada di bawah DPPKUKM. Melalui rapat koordinasi ini, kewenangan tersebut dikembalikan kepada perangkat daerah pemilik aset, sekaligus menata ulang administrasi pengelolaannya.

Usis juga mengingatkan pentingnya transparansi, terutama dalam mekanisme penarikan retribusi. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan setiap rupiah yang masuk tercatat dengan baik dan dikelola secara akuntabel.

Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi menjelaskan, rencana penataan Pasar Ikan sebenarnya telah dibahas sejak 2024. Pasar tersebut dirancang memiliki 32 blok, terdiri dari 13 blok berukuran 3×6 meter dan 10 blok berukuran 3×3 meter.

Seiring berjalannya waktu, diperlukan penyesuaian pengelolaan agar sejalan dengan kewenangan dan status aset. “Hari ini kami secara resmi menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Ikan kepada DKPP,” ujar Apendi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen penyerahan dan serah terima administrasi secara simbolis.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap, pengelolaan Pasar Ikan ke depan dapat berjalan lebih optimal, memberi kepastian bagi para pelaku usaha, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib dan akuntabel. (*)

BKAD
Perkim
BPBD
Pertanian
RSUD
PTSP