Sementara itu, disampaikan pula oleh Ketua Tim Visitasi Rudi Listianto bahwa penilaian visitasi ini dilakukan tiga tahap yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan penyampaian hasil ke pihak rumah sakit. Pelaksanaan visitasi ini mengacu pada Permenkes 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagai dasar penilaian.
“Telusur dokumen akan kita lakukan terkait kelengkapan dokumen kepegawaian, ijin-ijin sarana prasarana pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang”, katanya.
Pada akhir acara, melalui exit conference disampaikan hasil dari telusur baik telusur dokumen maupun telusur lapangan oleh tim visitasi. Dari hasil kesimpulan disampaikan bahwa dalam semua aspek-aspek pemeriksaan yang telah dilakukan untuk Rumkit Bhayangkara Palangka Raya dinilai baik atau telah memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Walaupun ada beberapa aspek yang masih perlu perbaikan. Diharapkan rumah sakit bisa melengkapi kekurangan-kekurangan dari hasil visitasi hari ini dan menunggu terbitnya surat ijin operasional yang telah diperpanjang,” tutup Rudi.