Petani di Kapuas Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu
CYRUSTIMES, KAPUAS – Seorang petani berinisial M (48) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kapuas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di pondok milik M di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 20.20 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. “Tersangka diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tanpa hak,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu tas hitam, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Polisi menduga M melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M diketahui bekerja sebagai buruh tani dan tidak menyelesaikan pendidikan sekolah dasar. Ia tercatat sebagai warga asli Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kapuas.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah pedesaan Kalimantan Tengah. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
