CYRUSTIMES, KEPULAUAN MENTAWAI – Seorang Kepala Dusun di Desa Muara Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan ganja. Tersangka berinisial FB, 37 tahun, diamankan tim Polsek Siberut di rumahnya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal FB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

Kepala Polsek Siberut, AKP Yahya N.S., mengatakan tersangka diduga telah lama mengedarkan ganja di kawasan tersebut. “Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba,” kata Yahya dalam keterangannya, Sabtu malam.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu paket besar ganja kering, empat paket sedang, dan 40 paket kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, sejumlah alat isap, pisau, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

FB diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Muara di Desa Muara Siberut. Kepolisian menyebut posisinya dalam struktur pemerintahan desa tidak menghalangi langkah hukum.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., menyatakan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. “Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Mentawai,” kata Rory.

Tersangka kini ditahan di Polsek Siberut dan masih menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar ganja lintas desa.