PHK Sepihak, PDAM Kapuas Digugat Mantan Karyawan
PALANGKA RAYA – Perumda Tirta Pambelom atau biasa disebut PDAM Kapuas, digugat mantan karyawan lantaran telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta tidak membayar pesangon dan tunggakan gaji beberapa bulan kepada karyawannya.
Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dihadiri pihak Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku kuasa hukum penggugat dan Perwakilan Direktur PDAM Kapuas sebagai tergugat.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) SBNI Kalteng, Wilson Batubara mengatakan, gugatan berawal dari PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahan kepada beberapa karyawan yang saat ini menjadi kliennya.
“Karena ini sudah cukup lama hampir satu tahun bahkan lebih, awalnya dari PHK sepihak,” Kata Wilson kepada cyrustimes di PN Palangka Raya, Kamis 2 November 2023.
Menurutnya, proses PHK semestinya dilakukan perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan sampai mendapatkan hasil yang disepakati dari kedua belah pihak.
“Kalau perundingan itu buntu, baru dilakukan PHK. Itu pun harus melalui penyelenggara penyelesaian perburuhan, seperti di Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa semena mena melakukan PHK,” tegasnya.
Wilson menjelaskan, perundingan tersebut bermaksud agar pihak perusahaan mendapat persetujuan dari karyawan untuk dilakukan PHK serta mengeluarkan hak yang harus diterima oleh karyawan.
“Kalau dilihat dari peraturan, PDAM telah menyalahi aturan karna tidak dirundingkan dulu, berdasarkan Undang Undang nomor 17 tahun 2003,” jelasnya.
Wilson membeberkan, apa saja tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada pihak PDAM Kapuas pada sidang di PN Palangka Raya.
“Oke sudah terjadi PHK, SK PHK sudah keluar semua, jadi yang kita tuntut disini adalah hak hak mereka ini yang belum dibayarkan seperti pesangon, THR serta upah dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Wilson menambahkan, pihaknya sudah menempuh jalur mediasi mengenai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah yang disebut tripartit.
“Prosedur juga Kita sudah tempuh yang namanya tripartit dengan mediasi yang dilakukan oleh mediator hubungan industrial dari Disnakertrans Kalteng,” terangnya.
Namun, Wilson menilai hasil mediasi tersebut, mendapati anjuran yang sudah dikeluarkan oleh mediator hubungan industrial adanya hal yang keliru.
“Karna kelihatannya disitu tidak mengakomodir daripada kepentingan pekerja yang sesuai dengan aturan. Sehingga anjuran itu kami tolak,” Pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Wilson mengambil langkah dengan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pengakuan Mantan Karyawan PDAM Kapuas
Di tempat yang sama, tim cyrustimes juga mewawancarai salah satu mantan karyawan PDAM Kapuas berinisial (F) dan juga sebagai salah satu penggugat yang hadir pada persidangan tersebut.
Dirinya mempertanyakan alasan PDAM Kapuas melakukan PHK lantaran pihak perusahan mengaku sudah kelebihan karyawan.
“Tapi kenapa perusahan kemarin membuka lowongan besar besaran dan menerima ratusan orang menjadi karyawan,” Kata F saat diwawancara tim cyrustimes.
F mengaku, dirinya di PHK melalui pengumuman pada Februari tahun 2022, namun pihak perusahaan baru mengeluarkan surat PHK pada bulan Juni 2023.
“Nah herannya, SK nya itu terhitung mulai tanggal 30 Juni 2023, 219 karyawan di PHK, tapi saya terimanya di 19 Januari 2023 waktu di Disnaker Kalteng,” ungkapnya.
Dirinya mempertanyakan terkait tanggal terbit SK PHK yang di keluarkan pihak perusahan yang dinilai tidak wajar karna tidak sesuai dengan tanggal yang seharusnya.
Mirisnya lagi, F mengaku selama 7 bulan dirinya tidak menerima gaji serta THR selama 2 tahun dan uang pesangon usai dirinya di PHK tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.
“Kalau pihak perusahaan sudah mengadakan PHK, berarti biaya untuk pesangon dan lain lain seharusnya sudah ada anggarannya dan disediakan,” terangnya.
F menyampaikan, menurut pengakuan pihak perusahan alasan lain mengadakan PHK berdasarkan perintah Bupati yang menjabat pada saat itu.
“Pihak perusahaan mengklaim atas perintah bapak Bupati, pada saat itu Bupati yang menjabat masih pak Ben Brahim,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku sudah berupaya melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Karna tidak bisa lagi mediasi dan tidak ada lagi jalan keluar baik itu dari Bipartit, Tripartit, ke Inspektorat, ke DPRD, Polres, Disnaker, Sekda, Ombudsman, gak ada respon maupun tindak lanjut,” paparnya.
F menyesalkan, dalam upaya pihaknya bisa dipertemukan dengan Bupati kala itu melalui Sekda Kapuas, Septedy untuk melakukan rapat dengar pendapat atau mediasi tidak mendapat respon baik.
“Kami pas melapor ke Pemkab Kapuas saat itu melalui Sekda Pak Septedy untuk minta di agendakan ketemu bapak Bupati, tapi sampai sekarang tidak pernah di pertemukan,” terangnya.
F menjelaskan, dari sekian banyak laporan yang sudah di upayakan tersebut, dirinya mengambil langkah terakhir dengan melapor ke SBNI Kalteng dan mendapat respon baik.
“Laporan terakhir ke SBNI Kalteng langsung direspon mau menampung dan membantu kami, terus mau mengusahakan juga,” Pungkasnya.
Pernyataan Pihak PDAM Kapuas

Sementara itu, Kabag Teknik, Wiyoto mewakili Pjs Direktur PDAM Kapuas, Salman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggak gaji karyawan.
“Untuk gaji gaji karyawan yang masih aktif ini, masih tertunggak, ada yang 10 bulan, ada yang 8 bulan, bervariasi,” Kata Wiyoto saat keluar dari ruang sidang.
Wiyoto menjelaskan alasan perusahaan tempat ia bekerja, hingga saat ini belum mengeluarkan hak karyawan yang di PHK, menurut versi PDAM Kapuas.
“Untuk realisasi hak, kita liat kondisi perusahaan saat ini lagi sakit, bahkan kondisi ini lebih besar pengeluaran daripada pendapatan,” ujarnya.
Jawaban Wiyoto saat ditanyai terkait dugaan kebocoran pendapatan, dikarenakan pelanggan PDAM semestinya membayar pemakaian air sesuai dengan tarif yang dikeluarkan perusahaan.
“Dalam 5 tahun terakhir memang ada beberapa alat teknis yang perlu di remajakan, karna kan nanti bisa mengganggu dalam hal pengoperasian dan kualitas yang di terima pelanggan berkurang, serta di khawatirkan perusahaan mengalami stuck atau tidak bisa beroperasi,” ucapnya.
Terkait banyaknya pertanyaan karyawan terhadap tanggung jawab perusahaan yang menunggak gaji sampai beberapa bulan, hingga beberapa karyawan harus bertahan hidup dengan cara berhutang.
“Tanggung jawab dari perusahaan sebetulnya sudah semaksimal mungkin untuk mengusahakan tidak terjadi lagi karyawan tidak menerima gaji,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa solusi yang harus dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalah terkait besarnya pengeluaran daripada pendapatan saat ini.
“Sebetulnya solusinya ada beberapa tahapan, perlu ada perubahan tarif, karena dari tahun 2006 sampai saat ini hampir 17 tahun PDAM Kapuas tidak menaikan tarif,” Pungkasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.