URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Polda Kalteng Bekuk 4 Pelaku Curat dan 3 Pelaku Pengancaman Terhadap Polisi
Video penghadangan serta pengancaman terhadap polisi itupun viral di media sosial. Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga dari lima pelaku tersebut. Mereka adalah Sariman, David, dan Nelfin. Sementara dua orang lainnya sedang dalam pengejaran petugas.
Para tersangka kini diamankan di Mapolda Kalteng, untuk mempertangjawabkan perbuatannya, empat orang tersangka curat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara untuk para pelaku penghadangan, serta pengancaman terhadap polisi akan kita kenanakn undang-undang darurat, karena mereka menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,”pungkasnya.
Halaman
Tutup