Polda Kalteng Bekuk 4 Pelaku Curat dan 3 Pelaku Pengancaman Terhadap Polisi

Dirreskrimum Kombes Pol Faisal Napitupulu ( Tengah ) Saat Memberi Keterangan Kepada Awak Media : Foto/Bintang

Video penghadangan serta pengancaman terhadap polisi itupun viral di media sosial. Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga dari lima pelaku tersebut. Mereka adalah Sariman, David, dan Nelfin. Sementara dua orang lainnya sedang dalam pengejaran petugas.

Para tersangka kini diamankan di Mapolda Kalteng, untuk mempertangjawabkan perbuatannya, empat orang tersangka curat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara untuk para pelaku penghadangan, serta pengancaman terhadap polisi akan kita kenanakn undang-undang darurat, karena mereka menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,”pungkasnya.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page