Cyrustimes.com,Palangka Raya–Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan empat orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, mewakili Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku curat yang diamankan yakni, Eriawan, JK, Swt, dan juga Mustaqim.

Dirreskrimum Kombespol Faisal Napitupulu:foto/bintang

Ia menjelaskan, curat yang dilakukan para tersangka yakni mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Satria Hupa Sarana (SHS) pada Selasa 24 Januari 2023 lalu sekira pukul 06:30.

“Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana curat buah kepala sawit milik perusahaan SHS, sementara dua orang lainnya masuk dalam DPO”kata Kombes Pol Faisal.

Para Tersangka Saat Memasuki Ruangan konferensi pers: Foto/Bintang

Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diketahui para tersangka dalam aksinya otaki oleh pelaku Romansyah atau Amang Anca.

“Pengambangan kita lakukan, dari keterangan para tersangka, mereka melakukan pencurian atas dasar suruhan sauda Romansyah atau Amang Anca,”jelasnya.