CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meningkatkan status kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) oleh Orgasisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Empat orang berinisial R, YR, EM, dan YES akan diperiksa Rabu besok, 14 Mei 2025.

“Penyidik telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa, 13 Mei 2025.

Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut berkaitan dengan aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP pada 26 April 2025. Saat itu, kelompok yang mengklaim berasal dari Ormas GRIB Jaya Kalteng memasang baliho di area gudang pabrik karet mentah milik PT BAP yang berlokasi di Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Baliho tersebut bertuliskan: “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG. PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA”.

Kapolda Kalteng menyatakan penyidikan ini berdasarkan dua laporan polisi yang dibuat pada 3 Mei 2025, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN dan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN.

“Polda Kalteng berkomitmen menindak siapapun yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sengketa Utang Rp 778 Juta

Kasus ini berawal dari sengketa bisnis antara Sukarto, petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dengan PT BAP. Sejak 2011, Sukarto memasok karet ke perusahaan tersebut selama lima tahun.

Namun hingga 2016, PT BAP belum membayarkan hasil penjualan karet senilai Rp 778.732.739. Merasa dirugikan, Sukarto mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Buntok pada 2016.

Gugatan Sukarto dikabulkan melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt pada 3 April 2017. PT BAP tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, namun upaya ini ditolak melalui Putusan Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017.

Perusahaan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kembali ditolak melalui Putusan Nomor 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Upaya terakhir PT BAP melalui Peninjauan Kembali juga ditolak MA lewat Putusan Nomor 601 PK/Pdt/2019, 9 September 2019.

Intervensi Ormas

Hampir lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, pada 14 April 2024, Sukarto memberikan surat kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menyelesaikan masalahnya.

“PT BAP dihukum membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih, yang merupakan akumulasi dari pokok utang Rp 778.732.739 ditambah ganti rugi materiil 6 persen per tahun sejak 2011,” kata Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, Selasa, 29 April 2025.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan anggota GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk di pabrik PT BAP. Aksi ini memicu respons tegas dari aparat keamanan dan pemerintah daerah.