CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meningkatkan status kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) oleh Orgasisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Empat orang berinisial R, YR, EM, dan YES akan diperiksa Rabu besok, 14 Mei 2025.

“Penyidik telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa, 13 Mei 2025.

Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut berkaitan dengan aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP pada 26 April 2025. Saat itu, kelompok yang mengklaim berasal dari Ormas GRIB Jaya Kalteng memasang baliho di area gudang pabrik karet mentah milik PT BAP yang berlokasi di Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Baliho tersebut bertuliskan: “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG. PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA”.

Kapolda Kalteng menyatakan penyidikan ini berdasarkan dua laporan polisi yang dibuat pada 3 Mei 2025, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN dan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN.

“Polda Kalteng berkomitmen menindak siapapun yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sengketa Utang Rp 778 Juta

Kasus ini berawal dari sengketa bisnis antara Sukarto, petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dengan PT BAP. Sejak 2011, Sukarto memasok karet ke perusahaan tersebut selama lima tahun.