Polisi Tangkap Pria Membawa 28 Butir Pil Ekstasi

S alias Sam (30) beserta barang bukti pil ekstasi diamankan di Mapolresta Palangka Raya

Sam kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung di Polresta Palangka Raya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page