PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayahnya. Seorang pria berinisial S alias Sam (30), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (8/4/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat penangkapan, Sam sedang berada di depan sebuah warung bakso dan mie ayam. Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa setelah diamankan, Sam mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 25 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone.

“Barang bukti berupa 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram telah kami amankan bersama pelaku. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berguna dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Sinergi antara Polresta Palangka Raya dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami berharap Palangka Raya dapat menjadi kota yang bersih dari narkoba,” tambahnya.