KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Polres Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Aiptu RH, pada Jumat pagi, 21 November 2025.

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. Hadir pula Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Kapuas.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian ini merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Jajaran Polres Kapuas saat mengikuti upacara PTDH.

Kapolres menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya merupakan bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah serta mempertahankan kepercayaan publik.

“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” ujar Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Kapuas untuk terus melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, serta sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tambahnya.

Di akhir amanat, Kapolres mengajak seluruh personel untuk senantiasa menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Aiptu RH resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)