Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.
“Kami Polres Kapuas juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Subandi. (dn)
Halaman
