Setelah tiga hari pengawasan, tim Resmob Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang menangkap tersangka dikediamannya, di Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, pada hari Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar copy buku tabungan Bank BRI No Rekening 024301136811503 an. NORJANAH.
2 (dua) lembar Rekening Koran laporan transaksi finansial yang di keluarkan oleh PT BRI PERSERO KAPUAS CAB. KUALA No Rekening an. 024301136811503 NORJANAH
2 (dua) buah celana jean warna abu-abu merek cloting. 2 (dua) buah baju lengan pendek laki laki dan perempuan warna coklat dan hitam.
1 (satu) buah handphone merk Vivo y19s warna silver IMEI 1 : 868187079934317 IMEI 2 : 868187079934309 (hasil tindak pidana).
1 (satu) buah handphone merk Vivo y03t warna hitam angkasa IMEI 1 : 868323070641417 IMEI 2 : 868323070641409 ( hasil tindak pidana). Dan 1 (satu) buah kendaraan bermotor merk Mio z warna hitam putih dengan nopol DA 6925 CN.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang, guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani. (dn)
