” Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun ” katanya

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo.

” Kami menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti ” tandasnya