PALANGKA RAYA – Banyak dari sebagian dari kita masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah masih awam dengan hukum terkait utang piutang.
Sampai saat ini masih ditemukan orang salah paham atau kurang mengerti tentang hak, kewajiban, hingga sanksi, dan/atau dampak pertanggungjawaban hukum dari utang piutang mereka sendiri.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H menjelaskan terkait hukum utang piutang yang dapat berujung sanksi pidana.
“Tidak sedikit dari masyarakat yang telah salah mengerti atau kurang paham dampak dari berutang, terjerat sanksi pidana kurungan hingga pidana penjara sampai 4 tahun,” kata Halim.
Hal itu dikarenakan banyak informasi yang salah dan/atau kurang lengkap beredar di masyarakat dimana ada yang menyatakan bahwa Utang tidak dapat dipidana karena merupakan ranahnya perdata.
Menyebabkan banyak orang yang dengan gampangnya berutang dengan menghalalkan berbagai cara padahal dia sadar tidak memiliki kemampuan membayar utang tersebut karena beranggapan bahwa orang yang berutang tidak bisa dipidana kurungan atau pidana penjara.
Padahal informasi tersebut jelas salah atau kurang lengkap karena faktanya hingga sekarang banyak orang yang telah berutang telah dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana kurungan hingga pidana penjara yang tidak sebentar bahkan ada yang sampai 4 (empat) tahun lamanya.
Sehingga sangat berdampak merugikan bagi diri sendiri, keluarga dan istri bahkan hingga anak-anak mereka. Dan bahkan sampai kepada keluarga besar mereka karena harus menanggung rasa malu dan apalagi jika terbukti bahwa uang dari hasil utang tersebut telah dibelikan harta benda.
