PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang diresahkan dengan kondisi jalan lintas provinsi setempat dalam kondisi rusak parah. Khususnya di jalan penghubung Kabupaten Gunung Mas-Palangka Raya.
Pasalnya, kerusakan terjadi diduga akibat sering dilewati kendaraan angkutan muatan hasil produksi Perusahaan besar swasta (PBS) yang melebihi tonase.
Banyak dari masyarakat telah menyuarakan protes, kecaman hingga mengancam akan menggelar aksi menutup jalan jika truk PBS masih melintas menggunakan jalan umum tersebut.
Hingga salah satu Anggota DPD RI yakni Teras Narang turut merespons dengan meminta pemprov Kalteng segera menyelesaikan masalah tersebut.
Disisi lain, menurut praktisi Hukum Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, masyarakat bisa melakukan protes serta gugatan dan bahkan melaporkan pemerintah setempat ke pihak berwajib terkait masalah jalan rusak.
“Tentu masyarakat bisa protes, gugat, dan melaporkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Indonesia. Jika seseorang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, mereka memiliki hak untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan,” kata Halim kepada cyrustimes, Kamis 11 April 2024.
Adapun Pasal 273 UU LLAJ menetapkan tanggung jawab pemerintah terhadap kualitas sarana prasarana jalan yang baik dan tahan lama.
Tinggalkan Balasan