PALANGKA RAYA – Pencemaran nama baik melalui media sosial kini dikenai hukuman lebih tegas sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024. Para pengguna media sosial perlu berhati-hati karena aktivitas seperti menghina, mencaci, atau menyebarkan fitnah di platform digital dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.
Berikut penjelasan hukuman pencemaran nama baik yang kami lansir dari berbagai sumber salah satunya kanal Hukumonline.com.
Ancaman Pidana dan Denda untuk Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan aturan terbaru, jerat hukum pencemaran nama baik di media sosial merujuk pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah kegiatan masyarakat yang sebelumnya didominasi kegiatan fisik menjadi kegiatan berbasis digital. Ini berdampak pada penegakan hukum, terutama terkait kejahatan siber seperti pencemaran nama baik.
Definisi Menyerang Kehormatan atau Nama Baik
Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Tinggalkan Balasan