CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Y (22) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/1/2026). Petugas mengamankan 1,59 gram sabu dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mangku Raya sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan tersangka di lokasi.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna hitam. Barang bukti tersebut tersimpan di saku celana belakang tersangka dengan berat kotor sekitar 1,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan masyarakat. Ia mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas akan mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman atas kepemilikan dan peredaran narkotika bisa mencapai belasan tahun penjara.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan