Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman atas kepemilikan dan peredaran narkotika bisa mencapai belasan tahun penjara.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

Tinggalkan Balasan