CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di Kalimantan Tengah kini menghadapi ancaman krisis ekologi serius akibat ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan laporan monitoring terbaru dari organisasi Save Our Borneo (SOB), aktivitas pembukaan lahan oleh dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri telah memicu deforestasi seluas 26.608 hektar dalam periode 2020-2024.

Data spasial yang dihimpun menunjukkan, PT Industrial Forest Plantation (IFP) memberikan kontribusi terbesar terhadap kehilangan tutupan hutan. Perusahaan yang memiliki luas izin sebesar 100.989 hektar tersebut tercatat telah melakukan deforestasi seluas 24.642 hektar, atau sekitar 33,88 persen dari total luas konsesinya untuk penanaman akasia.

Sementara itu, PT Bumi Hijau Prima (BHP) yang menguasai izin seluas 20.352 hektar, juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dengan pembukaan lahan seluas 1.966 hektar. Aktivitas ini dilakukan untuk penanaman komoditas monokultur seperti sengon dan balsa di wilayah DAS Kapuas.

Kondisi ini dinilai menjadi paradoks besar di tengah komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang digaungkan sebagai solusi iklim, justru berbanding terbalik dengan fakta pembukaan hutan alam secara masif di lapangan.

Direktur Save Our Borneo, Muhammad Habibi menyatakan, kebijakan penyerapan karbon tersebut tidak sejalan dengan realitas yang terjadi di area konsesi. Ia menilai satu tangan pemerintah mencoba menyerap karbon, namun tangan lainnya membiarkan penghancuran karbon sink utama di Kalimantan Tengah.