SITUBONDO — Bupati Situbondo, Rio Prayogo menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, untuk mengecek kondisi dan penggunaan seluruh mobil siaga desa.
Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan tersebut digunakan sebagaimana mestinya, khususnya untuk pelayanan kesehatan dan kepentingan darurat warga.
Bupati menegaskan, jika ditemukan penyalahgunaan, pihak desa terkait akan segera diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini diharapkan memperkuat pengawasan aset desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya sudah perintahkan Dinas untuk mengecek kondisi kendaraan siaga desa, ini menjadi atensi kami, karena sudah banyak informasi tentang penyelewengan mobil siaga tersebut, ” Kata sang Bupati, Minggu, 27 April 2025.
Bahkan, ia juga mengatakan hari ini ada warga desa yang memerlukan layanan mobilisasi untuk keperluan darurat yang tak terpenuhi, dan ahirnya menggunakan mobil kendaraan miliknya.
Untuk diketahui, sanksi untuk Kepala Desa (Kades) yang menyalahgunakan mobil siaga desa bisa berbeda-beda tergantung peraturan di daerah masing-masing, tapi umumnya bisa mencakup:
1. Teguran Lisan atau Tertulis
Biasanya tahap awal, jika pelanggarannya ringan atau baru pertama kali.
2. Pemberhentian Sementara
Jika pelanggarannya cukup serius, misalnya penggunaan mobil siaga untuk kepentingan pribadi, politik, atau bisnis pribadi.
3. Pemberhentian Tetap sebagai Kepala Desa
Kalau penyalahgunaannya berat dan merugikan desa secara nyata, bisa diberhentikan tetap sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) dan peraturan turunannya.

1 Komentar
Interesting perspective—thanks for making me think.
Komentar ditutup.