CYRUSTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (03/06/2026). Ketiganya ditahan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan perkara itu berkaitan dengan tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026).

Syarief menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Syarief, penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil pemeriksaan dan bukti tersebut, Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ucap Syarief.

Dadan Hindayana sebelumnya menjabat Kepala Badan Gizi Nasional. Sony Sonjaya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk Pusung menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka di BGN, Selasa (02/06/2026). Pergantian pimpinan BGN diumumkan pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program prioritas nasional. Program tersebut menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama pelajar, ibu hamil, dan kelompok penerima manfaat lain melalui skema pelayanan makan bergizi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Kejagung menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Dengan penahanan tiga mantan pimpinan BGN itu, Kejagung membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi MBG. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik menelusuri aliran kewenangan, tata kelola anggaran, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita