CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat menjadi solusi strategis untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas penghapusan status tenaga honorer. Ia menyebut kebijakan ini menjaga keberlangsungan tenaga non-ASN tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Kebijakan tersebut menjadi solusi realistis agar tidak ada PHK dan tidak membebani keuangan daerah,” kata Syaufwan, Selasa.
Ia menjelaskan rasio belanja pegawai Kota Palangka Raya kini mencapai sekitar 38 persen dari total APBD. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan rasio belanja pegawai harus ditekan menjadi maksimal 30 persen pada 2027. Kondisi ini membuat skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai jalan tengah yang sesuai kebutuhan.
Menurut Syaufwan, mekanisme tersebut memungkinkan penataan ulang tenaga honorer tanpa PHK besar-besaran, sekaligus memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Tenaga honorer juga akan memperoleh kepastian hukum karena tercatat dalam sistem kepegawaian nasional sebagai ASN dengan perjanjian kerja.
Sistem kerja paruh waktu, lanjutnya, memberi fleksibilitas bagi pegawai maupun instansi dengan jam kerja empat hingga enam jam per hari. Upah disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK tetap berhak atas tunjangan hari raya (THR), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

