Syaufwan menyampaikan DPRD Palangka Raya dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan penerapan skema ini. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh tenaga non-ASN serta menyesuaikan kebutuhan pada tiap perangkat daerah.
Melalui kebijakan PPPK paruh waktu, Syaufwan berharap keseimbangan antara efisiensi anggaran dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat dicapai secara berkelanjutan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

