CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, mengungkapkan kekecewaannya atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Yang pertama tentu kaget dan kecewa terhadap Noel karena selama ini yang saya lihat dia selalu bersemangat menyuarakan untuk tidak melakukan dugaan tindak pidana terkhususnya dugaan korupsi,” ujar Suriansyah yang juga praktisi hukum di Kalteng, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, fakta penangkapan Wamen Noel pada 20 Agustus 2025 sangat kontradiktif dengan sosok yang selama ini dikenal. “Faktanya hari ini saya melihat justru Noel tertangkap karena dugaan kasus korupsi, terkhususnya praktik dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.
Suriansyah mencatat besarnya skala operasi KPK dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 15 unit mobil, 7 unit sepeda motor, uang tunai dalam jumlah besar, serta penyegelan ruang di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK juga menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 ini. “Total yang saya ketahui ada 11 tersangka, dan apakah akan bertambah lagi atau tidak nanti itu dari hasil pengembangan berdasarkan bukti yang cukup dan sah,” katanya.
Praktisi hukum ini memperkirakan kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan penyelidikan KPK. Hal ini bergantung pada temuan barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

Tinggalkan Balasan