PALANGKA RAYA – Pemerintah Indonesia kini telah mengizinkan aborsi terutama bagi para Wanita yang menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024.
Aborsi itu sendiri dapat dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau jika janin memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki. Selain itu, aborsi juga diperbolehkan bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Dengan adanya PP tersebut, Praktisi Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim turut merespons dengan menyebut langkah ini bertujuan untuk keselamatan.
“Dari pandangan atau kacamata hukum yang saya pahami, dikeluarkannya PP tersebut tidak ada yang salah karena bertujuan baik bagi keselamatan ibu, dan atau janin yang akan diaborsi. Dan juga dipastikan dulu apakah sehat atau cacat, jadi tidak sembarangan,” kata Halim kepada cyrustimes, Minggu 4 Agustus 2024.
Halim menambahkan, semua sudah tentu melalui proses penilaian oleh beberapa ahli dibidangnya. “Sehingga aborsi menjadi jalan terakhir dan terbaik baik korban atau ibu hamil tersebut,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan