PT KSS Mandomai Estate di Polisikan Warga

Foto: Warga Masyarakat didampingi Kuasa hukumnya, dan tim Polda Kalteng saat mendatangi titik lokasi lahan warga di Kec. Kapuas Barat, "Selasa (14/11)

KUALA KAPUAS – Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS), dilaporkan warga ke Polda Kalteng karena diduga menyerobot tanah milik warga.

Menindaklanjuti laporan sejumlah warga ke Polda Kalteng, dengan Nomor LP/B/33/III/2023/SPK/Polda Kalteng, tepatnya pada tanggal 01 Maret 2023 lalu. Tim Subdit Jatanras Polda Kalteng mendatangi beberapa titik lokasi lahan warga di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Selasa (14/11/2023) siang.

Dari pantauan awak media ini, tim dari Polda Kalteng bersama warga pelapor yang didampingi kuasa hukum dan juga dihadiri pihak terlapor, melakukan dokumentasi kegiatan dan menentukan titik koordinat lokasi lahan warga yang diduga diserobot oleh perusahaan.

Fazri Hasibuan selaku kuasa hukum warga mengatakan pada awak media, untuk agenda siang sampai sore hari ini, pihak dari Kepolisian daerah Kalimantan Tengah datang untuk memeriksa kelapangan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT KSS.

Ia berharap, selanjutnya agar bisa lebih cepat diproses karena dampak kerugian yang dirasakan warga atas kasus ini sangat banyak.

“Selain itu, 4 warga yang membuat laporan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga masih banyak warga yang merasakan dampak yang sama akibat penyerobotan yang dilakukan oleh PT. KSS, “katanya.

Dalam proses SP2HP dibulan Maret kemarin, itu pihak Polda Kalteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pertama pihak pelapor sendiri, kemudian yang kedua ada pihak PT KSS yang kita laporkan, dan yang ketiga itu pihak BPN Kabupaten Kapuas.

Di SP2HP itu dijelaskan juga bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pihak tersebut, itu nanti akan ditindaklanjuti berupa, pertama pemeriksaan langsung terhadap tempat kejadian perkara, yaitu pada hari ini. Dan nanti mereka akan memeriksa saksi-saksi lagi yang berkaitan dengan permasalahan ini.

Fajri Hasibuan menyampaikan bahwa pihak kami mengapresiasi pada Kepolisian daerah Kalimantan Tengah, ini progres yang bagus khususnya Subdit Jatanras mau datang kesini memeriksa tanah warga yang diserobot PT KSS.

“Paska ini barangkali dijadikan bahan oleh pihak Polda Kalteng yaitu Subdit Jatanras untuk melakukan gelar perkara. Karena ini masih dalam proses penyelidikan, harapannya ketika sudah diperiksa bukti-bukti yang kita serahkan sudah cukup, lalu kemudian pihak kepolisian sudah melihat kondisinya dilapangan, ini nanti bisa jadi pertimbangan agar kemudian kasus penyelidikan dinaikkan menjadi kasus penyidikan,” jelasnya.

L

Lanjut Fazri, Fakta tanah warga dilapangan diserobot, dan faktanya lagi tanah yang diserobot tersebut itu sudah ditanami pohon sawit yang sawit ini punya PT KSS.

“Mudah-mudahan bahan yang dimiliki oleh penyidik Subdit Jatanras, ini nanti bisa menjadi gelar perkara dan menguatkan, agar kemudian Kepolisian menyakini bahwa memang ada peristiwa pidana,” sambungnya.

Untuk itu pemeriksaan dari Kepolisian tadi hanya beberapa lahan saja, dan untuk luasan lahannya beda-beda yaitu ada yang 7000 meter persegi, ada 13.000 meter persegi, dan ada 16.000 meter persegi.

“istilahnya itu yang menjadi sampel dari Polda Kalteng, tapi paling tidak itu seharusnya sudah bisa meyakinkan ke pihak kepolisian, inilah nyatanya”, pungkas Fazri Hasibuan.

Kalpendi didampingi Syahyagu, sebagai perwakilan dari kelompok tani Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kelampan, Desa Penda Ketapi, Desa Pantai, dan Desa Teluk Hiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah berterimakasih kepada Polda Kalteng yang sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan agar bisa menjadi bahan mereka kedepannya.

Harapan Kami kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum dapat bersikap adil dan bijak untuk membantu warga, karena selama ini kita sudah berupaya melaporkan kemana-mana tetapi masih mengembang tidak ada kepastian hukum.

“Ini yang terakhir, semoga apa yang kami mohon dan kami harapkan dari pihak Polda Kalteng selaku penegak hukum ada titik terangnya buat warga masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, ” demikian Ucap Kalpendi.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(DN)
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page