CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menertibkan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan, menyusul temuan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dan berpelat luar daerah saat inspeksi mendadak Gubernur Agustiar Sabran di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan sejumlah truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) kedapatan membawa muatan melebihi batas maksimal serta menggunakan pelat nomor kendaraan non-KH. Ia menyebut pelanggaran ini umumnya dilakukan oleh transportir yang merupakan pihak ketiga dari perusahaan perkebunan.

“Masalahnya bukan di perusahaan inti. Mereka sudah sepakat maksimal 8 ton. Tapi subkontraktornya justru melanggar, bahkan pakai pelat dari luar Kalteng,” kata Rizky saat dikonfirmasi Senin, 2 Juni 2025.

Rizky menegaskan, sebagian besar jalan provinsi di Kalimantan Tengah tergolong kelas III, yang hanya mampu menahan beban antara 8 hingga 10 ton. Aktivitas Truk ODOL ini, menurut dia, mempercepat kerusakan infrastruktur dan tidak memberi kontribusi langsung kepada daerah.

“Pelat Non-KH ini jadi indikator. Mereka beroperasi di wilayah kita, tapi tidak bayar pajak di sini. Sementara jalan rusak, yang menanggung masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Dinas Perkebunan bersama instansi terkait telah mengirimkan surat imbauan kepada 12 perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di lintasan tersebut. Pemerintah daerah juga melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) serta pemangku kepentingan transportasi untuk menertibkan armada angkut hasil kebun.