Cyrustimes.com, Jakarta – Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diringkus pihak kepolisian karena terbukti melakukan penipuan kepada 500 calon jemaah umroh yang merugikan hingga 91 miliar.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Keduanya merupakan pemilik dari agen travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Pihak kepolisian menyebut, data sementara jumlah korban penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai 500 orang dengan total kerugian mencapai 91 miliar.
Awal mula terbongkar
Kasus ini bermula saat ratusan jemaah dari Travel Naila Syafaah terlantar di Arab Saudi pada sekitar bulan November 2022 lalu.
Para jemaah tidak memiliki tiket pulang sehingga belum bisa terbang kembali ke Tanah Air.
Tinggalkan Balasan