PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 12 pelaku, dimana 11 di antaranya masih berstatus pelajar di berbagai sekolah di Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di ruang Unit Jatanras, Jumat 2 Agustus 2024.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana curanmor,” ungkap Ronny di Palangka Raya.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa kendaraan bermotor yang dicuri tidak dijual, melainkan digunakan untuk memodifikasi motor para pelaku sendiri.

“Tim kami menemukan fakta bahwa kendaraan bermotor yang mereka curi itu tidak diperjualbelikan tetapi digunakan untuk modifikasi motor mereka sendiri,” tambah Ronny.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 11 Unit sepeda motor dan sejumlah suku cadang motor yang telah dibongkar.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pelaku yang berusia 14 tahun atau lebih dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita