CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial SL (46) ditangkap saat kedapatan membawa paket sabu-sabu di kawasan Jalan Rindang Banua, belum lama ini.

Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dikembangkan berdasarkan laporan masyarakat. SL yang telah dicurigai kerap terlibat aktivitas mencurigakan akhirnya dibekuk petugas saat tengah membawa paket narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram yang disimpan di kantong celana pelaku,” ujar Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

SL langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami peran SL dalam jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Agung menegaskan, penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Penangkapan ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” katanya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.

Polisi berharap, pengungkapan ini tak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tapi juga meningkatkan kesadaran publik untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan.