CYRUSTIMES, KAPUAS – Polres Kapuas berhasil menangkap buronan pencuri sepeda motor yang beraksi dengan modus “pinjam motor” di Taman Askari. Pelaku berinisial S alias SB alias Kapus (33) diringkus tim gabungan di Samarinda setelah sembilan hari buron.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang diback-up Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda pada Selasa dini hari (24/7/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Lokasi penangkapan di halaman Masjid Raya Darussalam, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Taman Askari, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas. Korban Roy Yordi bin Udin M (23), warga Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, menjadi sasaran modus licik pelaku.
Kronologi kejadian dimulai saat Roy nongkrong di Taman Askari bersama temannya, Brama. Keduanya kemudian berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Hardi yang ternyata adalah pelaku.
Kesempatan emas datang saat Roy meninggalkan kunci Honda Sonic merah putih bernopol KH 2946 UB di tempat duduk untuk ke toilet. Pelaku memanfaatkan kelengahan itu dengan dalih akan menjemput temannya menggunakan motor Roy.
“Sdr. Brama sudah melarang pelaku untuk tidak membawa motor tersebut, akan tetapi pelaku tetap membawa motor tanpa seizin korban,” ungkap Rizky.
Sejak saat itu, motor seharga Rp 13 juta tersebut lenyap tanpa kabar. Roy yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Kapuas.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata residivis dengan catatan hitam panjang. S alias Kapus pernah dipenjara 10 bulan pada 2013 atas kasus pencurian pasal 362 KUHP. Empat tahun kemudian, ia kembali berurusan dengan hukum karena curanmor dan divonis 2 tahun penjara.
Kini, mantan petani asal Gunung Timang, Barito Utara itu kembali terancam pidana maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Sonic yang dicuri beserta STNK atas nama Rian Hidayat—bukan nama korban, yang menimbulkan pertanyaan tentang status kepemilikan kendaraan tersebut.
Modus operandi pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban saat ke toilet menunjukkan aksi yang terencana. Kehadiran “teman” yang memperkenalkan pelaku juga patut dicurigai sebagai bagian dari sindikat pencurian berkedok pertemanan.
Penangkapan lintas provinsi ini membuktikan koordinasi aparat yang solid. Kerja sama Polres Kapuas dan Polresta Samarinda berhasil mengakhiri pelarian pelaku yang sempat menghilang selama lebih dari satu pekan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
