Residivis Narkoba Ditangkap di Kalteng, 2 Ons Sabu Disita Polisi

Penangkapan salah satu Pelaku pengedar Narkoba di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 43 Kota Palangka Raya.

“ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Dodo.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian berjanji akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page