PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (29/11/2024) sore di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 43 Kota Palangka Raya, di mana petugas menemukan 1 ons sabu dari seorang pria berinisial ES (41).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 52, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan satu orang lainnya, berinisial MH (33), beserta 1 ons sabu yang ditemukan di tempat tersebut.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241218_134124_0000

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni ES, merupakan seorang residivis yang baru bebas pada awal tahun 2024 setelah menjalani hukuman atas perkara yang sama, yaitu narkotika.

“Menurut keterangan dari pelaku ES, dia adalah residivis yang baru bebas tahun ini. Hal ini menambah keprihatinan kita terhadap peredaran narkotika yang terus terjadi,” ujar Erlan.