Menurutnya jika masyarakat melaporkan RSUD dr Doris Sylvanus masyarakat tidak perlu takut untuk dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik.
Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Kemenkominfo, Kejagung RI, dan Polri tentang implementasi UU ITE.
Keputusan tersebut menjelaskan korban yang merasa dirugikan karena pencemaran nama baik harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Selain itu fokus pemidanan UU ITE Pasal 27 ayat (3) bukan dititik beratkan pada perasaan korban melainkan perbuatan pelaku.
Aryo menjelaskan sebenarnya sah-sah saja jika pihak rumah sakit melaporkan balik, tapi menurutnya akan lebih baik jika memberikan keterangan bahwa mereka sudah menjalankan sesuai prosedur.
“Karena semua itu sudah ada aturannya, jika didiamkan masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan kepada rumah sakit dan ini bisa lebih berbahaya lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Doris Sylvanus melalui Kepala Bidang Hukum dan Humas Khairil Anwar mengatakan pihaknya akan kooperatif terkait laporan dugaan malapraktik.
“Sebagai warga negara yang baik tentu kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Khairil.
Hairil mengatakan RSUD dr Doris Sylvanus memiliki prosedur dan selalu dijalankan. “Sebagai instansi pelayanan kami selalu berupaya memberikan yang terbaik,” tutupnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
- bayi korban malpraktik meninggal
- dugaan malapraktik
- dugaan Malpraktik
- kasus dugaan malapraktik
- kasus malpraktik
- kasus malpraktik di palangkaraya
- malapraktik
- malapraktik di kalteng
- Malpraktik
- Malpraktik hingga meninggal dunia
- palangkaraya malapraktik
- rsud doris sylvanus kalteng
- RSUD Doris Sylvanus Malpraktik
- rsud doris sylvanus palangka raya
