CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Pernyataan ini ia sampaikan usai pertemuan dengan Anggota Komisi I DPD RI, Agustin Teras Narang, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Lohing menolak keras jika revisi RTRWP hanya mengakomodasi kepentingan investor. “Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada korporasi,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria serta berbagai persoalan pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan dan praktik mafia tanah. Sejumlah instansi teknis, seperti Kanwil ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Kehutanan, PUPR, dan Pertanahan, hadir dalam agenda tersebut.

Lohing menjelaskan bahwa Komisi IV saat ini menyusun rancangan Perda penyelesaian sengketa lahan yang ditargetkan rampung tahun depan. “Perda ini penting untuk melindungi rakyat dari konflik lahan yang berulang,” katanya.

Terkait revisi RTRWP, ia mengungkapkan prosesnya telah berlangsung dua tahun namun belum tuntas karena menunggu sinkronisasi dari pemerintah pusat. Urgensi revisi semakin mendesak mengingat sekitar empat juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan di Kalteng masih berstatus hutan produksi. “Ini harus diputihkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, revisi RTRWP diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan tidak ada lagi wilayah desa atau kabupaten yang secara hukum berada di kawasan hutan, padahal telah lama dihuni masyarakat. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian status lahan dan perlindungan hak masyarakat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita