CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penembakan warga sipil oleh anggota polisi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 24 April 2025. Dalam kesaksiannya, Reza membeberkan faktor-faktor psikologis yang bisa mendorong seseorang terlibat dalam tindak kejahatan meski tidak berniat melakukannya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Ramdes itu menghadirkan Reza untuk memberi keterangan terkait posisi psikologis Muhammad Haryono, sopir taksi yang kini berstatus tersangka dan saksi kunci dalam kasus tersebut. Haryono diketahui menjadi sopir Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto pada 27 November 2024, saat peristiwa penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi terjadi.

“Apa yang membuat seseorang mau melakukan perintah orang lain untuk melakukan perbuatan jahat? Padahal ia tahu itu jahat,” ujar Reza kepada majelis hakim.

Merujuk sejumlah riset psikologi forensik, Reza menyebut bahwa secara umum manusia kesulitan menolak perintah untuk melakukan kejahatan, terlebih jika disampaikan dalam situasi yang menekan. Ia menguraikan lima faktor yang bisa memengaruhi seseorang untuk mematuhi perintah jahat.

Pertama, kata Reza, adalah kesenjangan kekuasaan antara pemberi perintah dan penerima. Semakin besar selisih otoritas, semakin sulit bagi penerima perintah untuk menolak.

Faktor kedua adalah penampilan pemberi perintah. “Busana dengan simbol otoritas memiliki daya tekan psikologis yang kuat,” ujarnya.

Ketiga, lingkungan tempat perintah itu disampaikan. Jika lingkungan tersebut dikuasai oleh pemberi perintah, kekuatan psikologisnya makin besar.