RSUD Doris Sylvanus Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Korban Meninggal Dunia
PALANGKA RAYA – Dunia kesehatan dihebohkan dengan adanya dugaan kasus malpraktik yang dilakukan oleh pihak RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pasalnya, pihak RSUD Doris Sylvanus diduga telah lalai dalam melakukan penanganan kesehatan kepada bayi berusia 7 hari pasca operasi usus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Orang tua sang bayi, Afner Juliwarno (31) dan Meiske Angglelina Virera Tambunan (28) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan mendatangi SPKT Polda Kalteng untuk melaporkan hal tersebut.
Menurut advokat LBH Genta Keadilan, Roy Sidabutar, kematian bayi dari kliennya diduga karena kelalaian dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan di RSUD Doris Sylvanus.
“Dugaan tidak serius dan lalainya tenaga medis dalam hal penempatan bayi pasca operasi tidak diruang khusus bayi, padahal bayi yang baru lahir itu sangat rentan sebagaimana perawatan Neonatal pada bayi,” Kata Roy kepada cyrustimes, Senin 5 Februari 2024.
Ia menjelaskan, pihak orang tua korban sudah melaporkan secara resmi RSUD Doris Sylvanus ke Polda Kalteng dengan dugaan terjadi malpraktik sebagaimana Pasal 440 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023.
“Adapun anak itu masih berstatus bayi, yang menurut amanat UU No 17 Tahun 2023 pasal 41 ayat (1), bahwa upaya kesehatan bayi itu harus maksimal, yang artinya kami melihat bahwa penanganan bayi dalam kasus ini tidak serius dan tidak maksimal bahkan terindikasi ada kelalaian sehingga berakibat fatal bagi keselamatan bayi tersebut,” jelasnya.