Rugi! Proyek Pamsimas di Desa Lamongan, Hanya Disalurkan 2 Titik
SITUBONDO – Tim LBH Cakra sebut Pernyataan Kades Lamongan salah fatal alias lucu. Sebab, Proyek Pamsimas Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, harus tersalurkan kepada warganya, bukan disalurkan ke Sekolah ataupun Musholah.
Diketahui, Proyek Pamsimas tersebut tersalurkan di 2 titik, yakni ke sekolah dan mushollah, pada saat pelaksanaan pembangunan lalu.
“Ya, memang disalurkan ke 2 titik, karena anggaran yang tidak memadai kalau itu harus disalurkan ke Warga,” ungkap Kades Lamongan Heriyanto saat di konfirmasi Kamis, 20 Juli 2023.
Dalam pelaksanaan yang melibatkan Satuan Pelaksana ( Satlak ) dan Kepala Desa sebagai pembina dalam proyek Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang ada di Desa Lamongan, Situbondo.
Kepada Desa Lamongan Heriyanto saat bincang-bincang bersama awak media di ruang kantornya mengatakan bahwa, dirinya hanya selaku penerima manfaat program tersebut, dan pelaksana pekerjaan adalah pihak pendamping dari Provinsi.
“kalau mau dipersoalkan, seharusnya pihak sana, bukan Pemerintah Desa Lamongan. Karena, saya hanya menerima jadi dari sana,” tutur kades.
”Soal tersalurkan di 2 titik itu, memang iya. Karena anggarannya minim sekali,” Singkatnya.
Hal tersebut menyebabkan masyarakat setempat, merasa keberatan, pasalnya, proyek pamsimas yang di bangun, hanya disalurkan ke dua tempat.
“Kalaupun misal dibebankan kepada Masyarakat untuk penyambungan Pipa ke tempatnya, tentu masyarakat sangat keberatan soal anggarannya. Oleh karenanya, proyek pamsimas tersebut hanya disalurkan ke 2 tempat.” Tutup kades.
Menanggapi hal itu, Novika yang akrab disapa Opek, Ketua tim investigasi LBH Cakra mengatakan, menurutnya pernyataan yang di lontarkan Kades Lamongan merupakan pernyataan tepisan.
“sebenarnya itu sebuah pernyataan tepisan atau plintiran yang sangat keliru bagi kami. Karena, pada saat pengajuan, itu adalah tugas KKM mengumpulkan warga yang membutuhkan dan diminta KTP-nya supaya pengajuan itu lolos,” kata Opek menanggapi hal tersebut.
”Silahkan mau beralibi seperti apa, biar dijelaskan nanti ketika pemeriksaan, yang jelas kami paham betul tentang regulasinya,” tegas Opek.
Jadi, pada saat penyambungan kepada Masyarakat, 5 penerima manfaat saja itu harus disaksikan oleh Dinas terkait selama 2 kali 24 jam, kan lucu kalau cuma bilang itu disalurkan ke 2 titik.
Harapan saya, Program Pamsimas ini supaya bermanfaat bagi Masyarakat yang membutuhkan dan berfungsi sebagaimana mestinya, ”Karena ini sudah menjadi laporan kami ke Kejati Jatim, agar segera ada atensi dan ditindak lanjuti, Demi Masyarakat yang membutuhkan, tutupnya menutup pembicaraan.
Ikuti Kami di Google Berita