Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji Karyawan: Denda hingga Bunga
PALANGKA RAYA – Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan sanksi berupa denda, selain kewajiban untuk tetap membayar upah yang tertunda. Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), pengusaha yang lalai atau sengaja menunda pembayaran upah harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji
Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), denda keterlambatan pembayaran upah dikenakan dengan ketentuan yang bertahap. Pada hari keempat hingga kedelapan setelah tanggal pembayaran upah yang seharusnya, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5% dari upah yang belum dibayar per hari keterlambatan. Setelah hari kedelapan, jika upah masih belum dibayar, denda akan meningkat menjadi 1% per hari, namun tidak boleh melebihi 50% dari jumlah upah yang seharusnya dibayar dalam satu bulan.
Jika keterlambatan pembayaran berlangsung lebih dari satu bulan, pengusaha akan dikenakan bunga sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah, selain denda keterlambatan yang telah disebutkan.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Karyawan
Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji memiliki beberapa pilihan langkah hukum untuk menuntut hak mereka. Pertama, disarankan untuk membicarakan permasalahan ini langsung dengan pengusaha melalui jalur bipartit. Jika penyelesaian tidak tercapai, karyawan bisa membawa masalah ini ke tingkat tripartit melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.