Setelah itu jelas Rozi, dilanjut dengan mekanisme penanganan anak yang tidak sekolah. Barulah dilakukan anak yang tidak sekolah untuk dikembalikan menjadi bersekolah.

“Setelah anak kembali bersekolah haruslah dilakukan pendampingan. Apabila anak tidak sekolah tetap tidak mau bersekolah setelah dilakukan pendampingan, harus mengikuti jalur pembelajaran alternatif,” pungkasnya. (Ali)

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman