Satpol PP Dapati Keluhan Pedagang Soal Adanya Iuran Yang Seharusnya Tidak Ada

Foto: Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto.

PALANGKARAYA – Satpol PP Palangkaraya melakukan giat sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 14 tahun 2019 tentang pertamanan dimana fungsi taman kota bersih dari pedagang kaki lima.

Namun, dalam pelaksanaan giat tersebut, Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto mendapati adanya keluhan dari pedagang yang kerap dimintai pembayaran.

“Pada saat kita tanyakan ke pedagang, ada beberapa keluhan yang disampaikan, khususnya terkait adanya pedangan dimintai membayar, pembayarannya bervariasi,” ungkap Berlianto, Selasa 17 Oktober 2023.

Mendapati keluhan tersebut, pihak Satpol PP Palangkaraya akan mendalami hal itu, berdasarkan pengakuan beberapa pedagang di lokasi tersebut.

“Saat dilapangan tadi kami tanyai lagi ke pedagang, yang meminta itu siapa, tapi mereka tidak bisa menjawab, dan itu akan kami dalami lagi,” tutur Kasatpol.

Kasatpol menjelaskan, berdasarkan Perda yang berlaku saat ini, di area tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas perdagangan.

“Yang pasti disini adalah jalur yang memang tidak boleh berjualan, dan otomatis juga tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun, karena memang harus steril areanya,” jelasnya.

Kasatpol menambahkan, sebelumnya beberapa keluhan sudah pihaknya dapati dari laporan masyarakat yang melapor di media sosial.

“Terkait pedagang ini ada yang diminta sejumlah uang, tapi kita belum tau kebenarannya dan pada malam ini kita tanyakan langsung dan akan kita dalami, kita masih belum tau,” Pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page